Indonesia
merupakan zamrud keberagaman (Henry Thomas Simamarta, 2017). Keragaman bangsa
ini dapat dilihat dari berbagai sisi baik agama, ras, suku, dan bahasa.
Realitas ini jelas tidak dimiliki oleh bangsa diluar sana. Luasnya wilayah,
panjangnya bentangan, dan banyaknya pulau di Indonesia menjadi daya dukung
tersendiri.
Keberagaman
merupakan ketentuan dari Tuhan (Zuhairi Misrawi, 2015). Realitas ini dapat
dilihat dari berbagai sudut pandang dan diikuti dengan perspektif yang melekat
padanya. Setidaknya keberagaman ini dapat dilihat dari sudut pandang agama,
sosial, politik, ekonomi. Masing kacamata sudut pandang berdiri teguh dengan
kecenderungannya masing-masing dan kepentingan dari aktor.
Kembali kepada sunatullah
bahwa dalam dunia ini ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan yakni positif
dan negatif. Demikian juga berlaku realitas dalam mensikapi kebegaraman. Bila
berangkat dari pemikiran yang sehat dan jernih serta komperehensif krealitas
ini memiliki banyak sekali manfaat. Lain hal bila dilihat dari cara berfikir
yang parsial maka yang muncul adalah dampak negatif. Pandangan negatif seperti
ini, tidak akan berpengaruh besar bila tidak ada daya dukung dari luar yang
memberikan wadah beraktualisasi. Sangat mungkin hanya berhenti pada pikiran-pikiran
nakal. Namun, bila ada pihak luar yang melakukan framing kontranarasi dengan
realitas. Ini yang akan memiliki dampak yang luas yakni rusaknya tatanan sosial
keagamaan bahkan pada wilayah sosial politik keagamaan.
Berdasarkan uraian
diatas, maka diperlukan sebuah toleransi otentik. Toleransi otentik terwujud
dengan diawali kesadaran paling dalam bahwa keberagaman adalah cara Tuhan menunjukkan keagungan-Nya. Toleransi yang dimaksud adalah tidak bernuansa
formal-transaksional dan Instrumental (Abdul Mu’ti, 2019). Orientasi dari toleransi otentik bukan kepada
sebuah pencitraan untuk meraih tujuan terselubung atau tidak seperti pepatah “ada udang dibalik batu”. Toleransi seperti
itu dapat disebut toleransi instrumental. Seseorang mewujudkan toleransi dalam
komunitasnya bukan lagi karena koeksistensi sosiologis yang lebih banyak karena
kepentingan praktis seperti sosial, ekonomi ataupun politik dan bukan pula
bersifat ceremonial, superfisial ataupun periferal yang hanya
mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain yang didasari rawa ewuh
pakewuh bukan karena keimanan.
Demi mewujudkan
toleransi otentik dalam kehidupan dibutuhkan lima sikap (Abdul Mu’ti, 2019). Pertama,
tumbuh kesadaran adanya realitas perbedaan dalam agama dan keyakinan. Kedua, memiliki keberanian mempelajari
ilmu agama lain. Belajar disini bukan unutk menjadi agamawan, namun sebagai
bentuk memahami perbedaan. Ketiga, menerima pemeluk agama lain. Wujudnya
dapat berupa mengormati, dan pemeluk agama lain dengan tetap menghindari sinkretisme.
Keempat, memberikan kesempatan dan memfasilitasi pemeluk agama lain
dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Bentuk yang lain berupa
memberikan kesempatan pemeluk agama lain unutk mendirikan tempat ibadah mereka.
Kelima, berkerjasama dalam sebuah titik temu ajaran dan nilai-nilai
agama untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Wujud dari Kerjasama ini
dapat berupa pencegahan korupsi, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pengrusakan
alam dan ekstremisme kekerasan.
