Pernikahan merupakan penyatuan suci antara dua insan. Pernikahan
dilakukan antara perempuan dan laki-laki.
Secara kebahasaan, nikah bermakna
“berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat, definisi nikah dapat kita simak
dalam penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab
Artinya, “Kitab Nikah. Nikah
secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’
bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan
menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya,” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari,
Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38).
Dalam Islam pernikahan ini memiliki
bergabai macam hukum. Hukum pernikahan selalu bersifat kasuistik. Hal ini
sejalan dengan pendapat Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul
Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, “Hukum nikah secara syara’. Nikah
memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi
seseorang (secara kasuistik),” (Lihat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa
Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, Surabaya,
Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).
Dari keterangan tersebut diatas
dapat dipahami hukum nikah memang tidak dapat digeneralisasi. Hukum nikah
selalu memiliki sifat kekhususan. Perbedaan kondisi antara satu orang dan yang
lain selalu berimplikasi pada hukum yang nikah baginya.
Menurut, Sa‘id Musthafa Al-Khin
dan Musthafa Al-Bugha menjelaskan berbagai hukum pernikahan. Pertama,
sunah. Hukum sunah sebagaimana yang telah disabdakan oleh baginda rasul dalam
haditnya. Sunah ini menjadi hukum asal nikah. Kapan orang dihukumi sunah dalam
menikah? Pada saat seseorang memang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan.
Kedua, Sunah ditinggalkan. Hukum ini
berlaku bagi seseorang yang menginginkan pernikahan namun terbatas dari sisi
harta. Orang seperti ini dikhawatirkan akan mengalami kesulitan dalam menafkahi
istrinya. Seseorang yang dalam kondisi seperti ini sebaiknya menyibukkan diri
untuk mencari kekayaan, beribadah dan berpuasa.
Ketiga, Makruh. Hal ini berlaku bagi
seseorang yang tidak ingin menikah. Penyebab tidak ada keinginan bisa
bermacam-macam seperti karena penyakit, trauma dengan lawan jenis atau yang
lain. Disamping itu juga tidak memiliki kelebihan harta unutk menafkahi calon
istrinya.
Keempat, Lebih Utama Jika Tidak
Menikah. Hukum keempat ini melekat pada seseorang yang sebenarnya memiliki
kemampuan menafkahi calon keluarga, namun dalam kondisi tidak menikah. Alasan
tidak butuh menikah karena memang sedang kondisi perang dan lain-lain.
Kelima, Lebih Utama jika Menikah. Keutamaan
menikah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki kemampuan dari sisi harta,
tidak sibuk dalam ibadah atau menuntut ilmu. (Muhammad Ibnu Sahroji, 2017.)
Proses yang mengawali pernikahan ini berbeda-beda. Ada yang yang
menemukan jodohnya sendiri namun ada juga yang dijodohkan oleh orang tua.
Apapun proses yang mengawali dalam pernikahan selalu saja akan ada dinamika
dalam proses penyatuan psikologis. Pernikahan yang dengan menemukan jodohnya
sendiri tidak ada jaminan kondisi rumah tangga akan cepat harmonis. Sebaliknya pernikahan
yang diawali proses perjodohan bukan berarti hubungan tidak cepat harmonis.
Poin penting dalam proses menciptakan keharmonisan dalam rumah
tangga adalah saling menyadari psikologi masing-masing pasangan. Awal pasangan
mengarungi bahtera rumah tangga hampir pasti mengalami dinamika yang luar biasa.
Pertengkaran hampir tak pernah bisa di hindarkan. Dan mungkin saja pertengkaran
itu selalu ada sampai salahsatunya menghadap Allah.
Pertengkaran bukan merupakan hal yang tabu dalam jalinan rumah
tangga. Adanya sebuah pertengkaran menunjukkan keluarga tersebut dalam kondisi
dinamis. Artinya terjadinya sebuah pertengkaran bukan berarti keretakan
hubungan sudah terjadi atau sebagai pertanda hubungan akan segera berakhir. Asalkan
kedua insan yaitu suami dan istri mampu mengelolanya dengan baik.
Sekali lagi bahwa pertengkaran ini sebuah kelaziman, maka yang
terpenting adalah bagaimana keduanya dapat berkreasi. Sehingga menemukan satu
formula yang bisa juga disebut dengan “SENI BERTENGKAR”.
Dengan menemukan formula baru dalam dimanika kehidupan keluarga
yang disebut dengan seni bertengkar. Masing-masing pihak akan mampu memahami
perbedaan psikologis keduanya. Dengan mehami perbedaan tentu tidak lagi
menuntut seperti apa yang dipikirkan. Biasanya sebuah pertentangan ini terjadi
karena keinginannya tidak dapat dipenuhi oleh pasangannya.
Psikologis perempuan ini memang berbeda dengan laki-laki. Sering saya
katakan bahwa laki-laki ini “TIDAK BERPERASAAN”. Namun perempuan “TIDAK
MEMILIKI OTAK”. Ini bukan sebuah justifikasi ekstrem yang ingin saya tunjukkan.
Tetapi sebuah gambaran bahwa kedua jenis kelamin ini memiliki perbedaan yang
luar biasa. Hal ini saya kira sejalan dengan alasan mendasar pemersatuan antara
keduanya.
Misalkan kedua jenis kelamin ini sama dari berbagai sisi, terutama
psikologisnya. Untuk apa mereka diciptakan berpasang-pasangan? Sebagaimana
forman Allah surat Ar Rum ayat 21.
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.
Ayat diatas menyatakan sebagai tanda kekuasaan Allah, manusia
diciptakan berpasang-pasangan agar merasa tentram. Untuk memperoleh rasa
tentram ini salah satunya dengan memahami sebuah perbedaan yang diciptakan
Allah sebagai tanda kekuasan-Nya.
Tertarikkah misalkan ciptakan sama? Saya rasa tidak. Kecuali memang
orang yang sudah memiliki kelainan sehingga tertarik dengan sesama jenis.
Bayangkan misalkan arus listrik ini dibuat positif tanpa adanya tentu
lampu tidak menyala. Maka dibuatkan positif dan negative sehingga ada arus yang
mengalir dan lampu dapat menyala terang.
Seorang laki-laki memang kurang memiliki kepekaandan perempuan juga jangan selalu terbawa perasaan. Laki-laki
memiliki kecenderungan berfikis logis. Selama sesuatu itu masuk akal maka akan
mudah di terima. Sedangkan akal sendiri sering berfikir sebab-akibat. Berbeda halnya
dengan perempuan. Perasaanya sangat kuat. Gelaja kehidupan yang begitu lembut
yang tak mampu tak masuk akal mampu ditangkapnya. Akibatnya perempuan ini
sering terbawa perasaan atau baperan.
Sebagai penutup mari bertengkarlah dengan indah sampai menjadi
sebuah seni. Dengan seni bertengkar keluarga yang sakinah, mawadah dan
warrahmah akan terwujud. Aamiin