Senin, 03 Agustus 2020

Memaknai Qurban dalam Kesalehan Sosial


Hari Jumat, 31 Juli 2020 umat Islam seluruh penjuru dunia merayakan hari raya Idhul Adha atau yang biasa disebut hari raya Qurban. Hari raya ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu kehadirannya.

Menurut perspektif fikih berkurban merupakan sebuah kesunahan. Imam Malik, Asy Syafi’I, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnu Mundzir, Ibnu Hazm, dan lainnya berpendapat “ qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik saat melakukan perjalanan, mukim, ataupun saat mengerjakan ibadah Haji.

Ukuran “mampu” dalam menunaikan kurban ini sepertihalnya kemampuan dalam bershadaqah. Seseorang dikatakan mampu jika memiliki kemampuan setelah terpenuhinya semua al hajat as asasiyah dan al hajat al kamaliyah. Jika seseorang masih dalam kondisi membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka terbebas dari hukum kesunahan dalam berkurban (al Jabari, 1994)

Dasar hukum kesunahan dalam berkurban ini sebagai firmal Allah dari al-Qur’an :

"maka dirikanlah (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah" (TQS Al Kautsar: 2).

Dan juga sebuah haditsnya rasulullah:

 "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah" (HR. At Tirmidzi).

Lain hal, bila kurban tidak dilakukan oleh orang yang sudah dalam kategori mampu maka hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:

"barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami" (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91).

Hari raya qurban mengingatkan kisah nabi Ibrahim bersama Nabi Ismail anaknya. Dimana dalam kisah terbut mengajarkan nilai ketauhidan sejati kepada Allah. Nabi Ibrahim sebagai orang tua yang mampu mengesampingkan rasa kasih sayang kepada anak dan memprioritaskan ketaatan kepada Allah. Sedangkan Nabi Ismail mampu memposisikan diri sebagai anak yang membawa cahaya dengan ketaatan kritisnya.

Bermula dengan terjadinya peristiwa besar diatas, misi social dikembangkan berupa pemotongan hewan qurban. Pemotongan hewan qurban merupakan bentuk riil kepekaan si kaya terhadap si fakir miskin.

Hari raya qurban betul-betul tersirat sejuta makna yang berniai tinggi. Kebermaknaan qurban tidak akan pernah sirnah ditelah waktu. Berkurban bukan semata-mata mandek pada persoalan pembuktian ketauhidan. Tetapi leih luas lagi yaitu pengimplementasian nilai-nilai kemanusiaan.

Meskipun duduk persoalan qurban sudah begitu jelas masih ditemukan fenomena di tengah umat, berqurban hanya semata-mata hanya sebagai rutinitas. Penyembelihan hewan qurban jauh sekali dari kebermaknaan yang melekat pada peristiwa tersebut.

Pada satu waktu terdapat sahabat yang bertanya kepada Rasulullah, "apakah maksud qurban ini?" Beliau menjawab, Sunnah Bapakmu, Ibrahim."
Mereka bertanya lagi, "apa hikmahnya bagi kita?" Beliau menjawab, "setiap rambutnya akan mendatangkan satu kebaikan." Mereka bertanya, "apabila binatang itu berbulu?" Beliau menjawab, "pada setiap rambut dari bulunya akan mendatangkan kebaikan" (HR Ahmad).
Berdasarkan hadits diatas sudah sepentasnya qurban ini jangan hanya dimaknai memperoleh satu kemuliaan saja. Misalkan hanya dimaknai sebagai rutinitas tahunan maka hanya kepuasan psikologis saja yang diperoleh.

Islam dalam syariatnya menjelaskan bahwa ibada qurban memiliki dua dimensi. Pertama adalah dimensi spiritual-transendental sebagai konskuensi logis seorang hamba kepada sang pencipta. Hal ini dapat diartiken lebih luas, bahwa sebetulnya qurban tidak hanya dilakukan setahun sekali, namun dilakukan setiap saat. Mengapa harus dilakukan setiap saat? Sebab, sebagai wujud konkrit dalam ber-taqarrub kepada Allah.

Dimensi kedua yaitu dimensi social humanis. Dimensi Sosial humanis terindikasi dari pola pendistribusi hewan qurban. Pendistribusian hewan qurban dikhususkan bagi para mustahiq. Dimensi kedua ini memang tidak seyogyanya dibiarkan berdiri sendiri artinya harus didahului dengan semangat ketauhidan. Qurban yang dilakukan harus diniatkan karena Allah.

Hal ini bermakna bahwa, pendistribusian daging dengan tepat merupakan upaya konkrit dalam pemerataan sosial. Bagi kalangan ekonomi kelas menengah keatas makan daging mungkin sudah biasa dan bisa juga telah bosan, namun tidak untuk fakir miskin. Menikmati hewan qurban bisa saja hanya mereka rasakan saat ada pembagian hewan qurban. Kenikmatan makan daging yang dirasakan bagi golongan kelas bahwa merupakan perwujudan dari maqashidus syari'ah yakni tercapainya kemaslahatan dunia akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar