Selasa, 04 Agustus 2020

URGENSI SENI BERTENGKAR SUAMI DAN ISTRI


Pernikahan merupakan penyatuan suci antara dua insan. Pernikahan dilakukan antara perempuan dan laki-laki.

Secara kebahasaan, nikah bermakna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat, definisi nikah dapat kita simak dalam penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab

Artinya, “Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya,” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38).

Dalam Islam pernikahan ini memiliki bergabai macam hukum. Hukum pernikahan selalu bersifat kasuistik. Hal ini sejalan dengan pendapat Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, “Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik),” (Lihat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).

Dari keterangan tersebut diatas dapat dipahami hukum nikah memang tidak dapat digeneralisasi. Hukum nikah selalu memiliki sifat kekhususan. Perbedaan kondisi antara satu orang dan yang lain selalu berimplikasi pada hukum yang nikah baginya.

Menurut, Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha menjelaskan berbagai hukum pernikahan. Pertama, sunah. Hukum sunah sebagaimana yang telah disabdakan oleh baginda rasul dalam haditnya. Sunah ini menjadi hukum asal nikah. Kapan orang dihukumi sunah dalam menikah? Pada saat seseorang memang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan.

Kedua, Sunah ditinggalkan. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menginginkan pernikahan namun terbatas dari sisi harta. Orang seperti ini dikhawatirkan akan mengalami kesulitan dalam menafkahi istrinya. Seseorang yang dalam kondisi seperti ini sebaiknya menyibukkan diri untuk mencari kekayaan, beribadah dan berpuasa.

Ketiga, Makruh. Hal ini berlaku bagi seseorang yang tidak ingin menikah. Penyebab tidak ada keinginan bisa bermacam-macam seperti karena penyakit, trauma dengan lawan jenis atau yang lain. Disamping itu juga tidak memiliki kelebihan harta unutk menafkahi calon istrinya.

Keempat, Lebih Utama Jika Tidak Menikah. Hukum keempat ini melekat pada seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan menafkahi calon keluarga, namun dalam kondisi tidak menikah. Alasan tidak butuh menikah karena memang sedang kondisi perang dan lain-lain.

Kelima, Lebih Utama jika Menikah. Keutamaan menikah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki kemampuan dari sisi harta, tidak sibuk dalam ibadah atau menuntut ilmu. (Muhammad Ibnu Sahroji, 2017.)

Proses yang mengawali pernikahan ini berbeda-beda. Ada yang yang menemukan jodohnya sendiri namun ada juga yang dijodohkan oleh orang tua.

Apapun proses yang mengawali dalam pernikahan selalu saja akan ada dinamika dalam proses penyatuan psikologis. Pernikahan yang dengan menemukan jodohnya sendiri tidak ada jaminan kondisi rumah tangga akan cepat harmonis. Sebaliknya pernikahan yang diawali proses perjodohan bukan berarti hubungan tidak cepat harmonis.

Poin penting dalam proses menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga adalah saling menyadari psikologi masing-masing pasangan. Awal pasangan mengarungi bahtera rumah tangga hampir pasti mengalami dinamika yang luar biasa. Pertengkaran hampir tak pernah bisa di hindarkan. Dan mungkin saja pertengkaran itu selalu ada sampai salahsatunya menghadap Allah.

Pertengkaran bukan merupakan hal yang tabu dalam jalinan rumah tangga. Adanya sebuah pertengkaran menunjukkan keluarga tersebut dalam kondisi dinamis. Artinya terjadinya sebuah pertengkaran bukan berarti keretakan hubungan sudah terjadi atau sebagai pertanda hubungan akan segera berakhir. Asalkan kedua insan yaitu suami dan istri mampu mengelolanya dengan baik.

Sekali lagi bahwa pertengkaran ini sebuah kelaziman, maka yang terpenting adalah bagaimana keduanya dapat berkreasi. Sehingga menemukan satu formula yang bisa juga disebut dengan “SENI BERTENGKAR”.

Dengan menemukan formula baru dalam dimanika kehidupan keluarga yang disebut dengan seni bertengkar. Masing-masing pihak akan mampu memahami perbedaan psikologis keduanya. Dengan mehami perbedaan tentu tidak lagi menuntut seperti apa yang dipikirkan. Biasanya sebuah pertentangan ini terjadi karena keinginannya tidak dapat dipenuhi oleh pasangannya.

Psikologis perempuan ini memang berbeda dengan laki-laki. Sering saya katakan bahwa laki-laki ini “TIDAK BERPERASAAN”. Namun perempuan “TIDAK MEMILIKI OTAK”. Ini bukan sebuah justifikasi ekstrem yang ingin saya tunjukkan. Tetapi sebuah gambaran bahwa kedua jenis kelamin ini memiliki perbedaan yang luar biasa. Hal ini saya kira sejalan dengan alasan mendasar pemersatuan antara keduanya.

Misalkan kedua jenis kelamin ini sama dari berbagai sisi, terutama psikologisnya. Untuk apa mereka diciptakan berpasang-pasangan? Sebagaimana forman Allah surat Ar Rum ayat 21.

Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Ayat diatas menyatakan sebagai tanda kekuasaan Allah, manusia diciptakan berpasang-pasangan agar merasa tentram. Untuk memperoleh rasa tentram ini salah satunya dengan memahami sebuah perbedaan yang diciptakan Allah sebagai tanda kekuasan-Nya.

Tertarikkah misalkan ciptakan sama? Saya rasa tidak. Kecuali memang orang yang sudah memiliki kelainan sehingga tertarik dengan sesama jenis.

Bayangkan misalkan arus listrik ini dibuat positif tanpa adanya tentu lampu tidak menyala. Maka dibuatkan positif dan negative sehingga ada arus yang mengalir dan lampu dapat menyala terang.

Seorang laki-laki memang kurang memiliki kepekaandan perempuan juga jangan selalu terbawa perasaan. Laki-laki memiliki kecenderungan berfikis logis. Selama sesuatu itu masuk akal maka akan mudah di terima. Sedangkan akal sendiri sering berfikir sebab-akibat. Berbeda halnya dengan perempuan. Perasaanya sangat kuat. Gelaja kehidupan yang begitu lembut yang tak mampu tak masuk akal mampu ditangkapnya. Akibatnya perempuan ini sering terbawa perasaan atau baperan.

Sebagai penutup mari bertengkarlah dengan indah sampai menjadi sebuah seni. Dengan seni bertengkar keluarga yang sakinah, mawadah dan warrahmah akan terwujud. Aamiin

 

 


4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Terima kasih ilmunya Bapak Anto. Jadi mendapatkan ilmu dan seni bertengkar suami dan istri

    BalasHapus
  3. Pernikahan adalah penyandingan 2 aku yang berbeda. Sakinah, ketenangan, keharmonisan hanya bisa terwujud jika 2 aku berkolaborasi. Mantap tulisannya pak.

    BalasHapus